ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK SETELAH SUAMI MENINGGAL SEBELUM PENCATATAN PERKAWINAN
Abstract
Abstract
Marriages conducted in accordance with religious law but not officially registered continue to create legal issues when inheritance is opened, particularly concerning the legal recognition of the wife and children's status in exercising inheritance rights. Although Article 2 of Law Number 1 of 1974 on Marriage, as amended by Law Number 16 of 2019, regulates the validity and registration of marriages, it does not explicitly govern the legal implications of isbat nikah (judicial legalization of marriage) on inheritance rights following the husband's death. This study aims to analyze the legal status of the wife and children in acquiring civil rights and to examine the legal consequences of an isbat nikah determination on the fulfillment of inheritance rights. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches through the analysis of the Marriage Law, Articles 7 and 171 of the Kompilasi Hukum Islam (Compilation of Islamic Law), Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, and Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Courts. The findings indicate that an isbat nikah determination provides legal certainty regarding marital status as the basis for proving the civil legal relationship between the wife, children, and the deceased. However, it does not automatically confer the status of heir or entitlement to the deceased's estate. Recognition as an heir and the enforcement of inheritance rights must still be pursued through heir determination proceedings or inheritance litigation in accordance with inheritance law. This study concludes that the function of isbat nikah is limited to establishing proof of marital status, whereas the determination of inheritance rights constitutes a separate legal mechanism. Therefore, strengthening the legal framework is necessary to ensure greater legal certainty for wives and children.
Abstrak
Perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama tetapi belum dicatatkan masih menimbulkan persoalan hukum ketika pewarisan terbuka, terutama terhadap pengakuan status hukum istri dan anak dalam memperoleh hak kewarisan. Meskipun Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur keabsahan dan pencatatan perkawinan, pengaturan mengenai implikasi penetapan isbat nikah terhadap hak kewarisan setelah suami meninggal dunia belum diatur secara tegas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum istri dan anak dalam memperoleh hak keperdataan serta akibat hukum penetapan isbat nikah terhadap pemenuhan hak kewarisan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan, Pasal 7 serta Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan isbat nikah memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan sebagai dasar pembuktian hubungan keperdataan antara istri, anak, dan pewaris, tetapi tidak secara otomatis menetapkan kedudukan sebagai ahli waris maupun memberikan hak atas harta peninggalan. Pengakuan status ahli waris dan pelaksanaan hak kewarisan tetap harus dilakukan melalui mekanisme penetapan ahli waris atau gugatan kewarisan sesuai ketentuan hukum kewarisan. Penelitian ini menegaskan bahwa fungsi isbat nikah terbatas pada pembuktian status perkawinan, sedangkan penentuan hak kewarisan merupakan mekanisme hukum yang berdiri sendiri sehingga diperlukan penguatan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum bagi istri dan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Amruzi, M. F. (2021). Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2), 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79
Barus, D. T. B., & Agustin, F. (2023). DAMPAK PERKAWINAN SIRI TERHADAP HAK WARIS ISTRI DAN ANAK Deviani. Jurnal ilmiah Multidisiplin Ilmu Nusantara, 2(1), 14–19.
Erbakan, I. R., Muhibbin, M., & Bastomi, A. (2021). KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. Dinamika, 27(8), 1102–1115.
Lestari, M. M. (2025). Pernikahan Dibawah Tangan dan Implikasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Tana Mana, 6(1), 46–48. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/736/452/
Nanda Eka Prasetya, Mira Diva Prasyanti, & Miskha Ainun Nisa. (2024). Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3(1), 92–101. https://doi.org/10.61132/jbpai.v3i1.869
Prastiawan, A., Noviardana, M., & Salsabilla, Z. N. (2024). Perlindungan Hukum Hak Waris Istri Kedua dari Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 9–13.
Putro, R. S., Anaba, D. B., Nugroho, R. A., & Erowati, D. E. M. (2024). Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial. Journal of Global Humanistic Studies philosophiamundi.id/ e-issn, 2(4), 31.
Ramadhan, F. D., & Rahmayani, N. (2024). Analisis Hak Waris Terhadap Anak Hasil Dari Pernikahan Siri. Sakato Law Jurnal, 2(2), 106–115. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6497
Rofiqi, I., Widiyanti, I. D., & Kumalasari, N. (2020). Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Oleh Istri Yang Suaminya Telah Meninggal Dunia. Jurnal Jendela Hukum, 7(2), 23–37. https://doi.org/10.24929/fh.v7i2.1068
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(1), 114–128.
Wibowo, N., & Romli, M. (2025). Itsbat Nikah Bagi Pasangan yang Salah Satu Atau Keduanya Meninggal Dunia di Pengadilan Agama Mojokerto. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2274%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/2274/2425
Windani, S., Meiliawati, I., & Ayu, R. (2025). Legal Protection for Children Born from Unregistered Marriage (Nikah Siri) in Indonesia. International Journal of Research and Review, 12(4), 215–223. https://doi.org/10.62951/ijsw.v3i1.557
Yulfarida, B. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 55. https://doi.org/10.20961/jolsic.v9i2.54950
Yusriadi, Y., & Mutiani, S. (2025). Kedudukan Hukum Anak Dari Hasil Pernikahan Sirri Dan Implikasinya Terhadap Hak Keperdataan. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 19(1), 76–96. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v19i1.283
Yusuf, M. Z., Budi Wibowo, M. K., & Pradana, A. F. K. (2024). Analisis Yuridis Pengesahan Pernikahan Tidak Tercatat Bagi Pasangan Suami-Istri Yang Telah Meninggal Dunia. Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam, 22(2), 149. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i2.2650
Zahro’ul F.A, et al. (2024). PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 03(1), 24–33.
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Republik Indonesia. (2020). Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Edisi Revisi). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v5i1.153
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
